“Keadilan Sosial bagi Segala Rakyat Indonesia” yaitu sila kelima Pancasila sebagai falsafah dan petunjuk hidup bangsa Indonesia yang implementasinya cenderung acap kali bertentangan. Diperjelas lagi dengan tujuan bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan segala tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan awam,” hanyalah sebuah narasi yang tak kunjung terealisasi secara penuh.

Komitmen bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) yang tertera dalam konstitusi dan regulasi perundang-undangan lainnya, utamanya Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia ialah formalitas belaka. Dibeberkan dengan masih adanya pelanggaran-pelanggaran akan HAM yang tak pernah berakhir dan justru pelakunya yaitu negara itu sendiri.

Perdebatan proyek pembangunan Bendungan Bener yang termasuk slot gacor hari ini dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana ditentukan via Tata Presiden Nomor 56 Tahun 2018 yaitu bukti penyelewengan negara dalam menghasilkan kesejahteraan dan keadilan. Diperparah dengan dikeluarkannya SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018.

SK hal yang demikian mengucapkan bahwa Desa Wadas yang berlokasi di Kecamatan Bener, akan dialokasikan sebagai lokasi pertambangan quarry batuan andesit. Pada 5 Juni 2020, SK hal yang demikian diperpanjang via SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 perihal Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, kemudian memicu protes keras dari warga, pegiat lingkungan, dan pelbagai aliansi.

Karenanya ini disebabkan oleh terdapatnya implikasi yang signifikan kepada pelbagai aspek, mulai dari aspek lingkungan, aspek ekonomi warga sekitar, dan tentu saja bermasalah dalam aspek tata tertib. Pasalnya dalam perencanaan pertambangan quarry andesit di Desa Wadas dikerjakan dengan sistem pengeboran, pengerukan, dan peledakan dengan mengaplikasikan 5300 ton dinamit sampai kedalaman 40 meter selama 30 bulan pada lahan seluas 145 hektare dengan sasaran 15.530.000 m3 hal yang demikian tentu memunculkan kerusakan ekosistem.

Ditambah dengan situasi topografi Desa Wadas yang yaitu salah satu desa dengan tingkat kerentanan yang tinggi kepada tanah longsor dan petaka kekeringan yang tertera dalam Pasal 42 huruf c dan Pasal 45 huruf e Perda RTRW Purworejo tentu saja akan memunculkan masalah baru yang berakibat buruk bagi warga sekitar.

Kemudian fakta lain di lapangan menyatakan bahwa Desa Wadas mempunyai pelbagai komoditi alam yang menyokong perekonomian warganya. Keadaan dari itu, dengan adanya pertambangan ini bisa mengancam perekonomian dan juga kesejahteraan warga Desa Wadas, mengingat bahwa warga bertumpu kepada pemanfaatan sumber kekuatan alam di lingkungan sekitar.

Namun aspek tata tertib dengan adanya pertambangan ini berawal dari warga yang tak dilibatkan dalam pengerjaan pembentukan AMDAL yang tertera dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang sudah diubah dengan UU Cipta Energi dan Permen LH 17/2012. Dokumen AMDAL antara pertambangan dengan bendungan yang digabung bertentangan dengan Pasal 22 UU PPLH dan Permen LH 5/2012. Karenanya ini tentu melanggar asas dan konsep pada UU
Konfrontasi Ruang yang menceritakan bahwa bila Proyek Strategis Nasional tak cocok dengan tata ruang, karenanya RTRW tempat mesti diganti. Kecuali, sampai ketika ini RTRW Kabupaten Purworejo belum diresmikan.

Kemudian terdapat potensi kerusakan pada 27 spot sumber mata air di Desa Wadas. Karenanya ini berarti melanggar ketetapan dalam UU Sumber Bagus Air berhubungan larangan kesibukan yang mengakibatkan kekuatan rusak air, sampai pelanggaran pada konsep pertambangan yang harus dilakukan dengan memberikan perhatian kepada aspek lingkungan, sosial-ekonomi, dan hak asasi manusia.

Namun pelanggaran tata tertib malah tak melulu mengenai penyimpangan proyek pembangunan, tapi terdapat dilema lain yang melanggar HAM. Sampai yang dikerjakan oleh warga Desa Wadas untuk menuntut keadilan mendapatkan slot888 perbuatan sewenang-wenang yang represif dari aparat. Terdapat 11 orang dicokok dan 2 di antaranya yaitu member LBH Yogyakarta yang menolong pembelaan masalah Desa Wadas terhadap institusi berhubungan. Bunyi itu, terdapat 9 orang luka-luka pengaruh dari perseteruan warga yang menuntut keadilan dengan aparat.

Pada 7 Juni 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerbitkan SK 590/20 Tahun 2021 mengenai pembaharuan Izin Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, Jawa Tengah yang dievaluasi cacat secara substansi ataupun prosedural. Dalam penerbitannya, pemerintah tak mengindahkan Asas-Asas Pemerintahan yang dengan melanggar asas kepentingan awam, yakni tak mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan awam dengan sistem yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tak diskriminatif. Kemudian melanggar asas kemanfaatan yakni dengan tak menimbang kepentingan generasi yang kini dan kepentingan generasi akan datang serta kepentingan manusia dan ekosistemnya.

Dan tentu saja dalam penerbitannya melanggar asas kepastian tata tertib, yakni menyampingkan landasan ketetapan regulasi perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam tiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, dijelaskan dengan Penetapan Lokasi yang bertentangan dengan Permen LH 5/2012, Permen LH 38/2019, UU PPLH dan UU Minerba, adalah harus pertambangan batuan andesit mempunyai AMDAL tersendiri dan kemudian terdapat benturan dalam ketetapan dalam Pasal 49 PP 19/2021 yang mana SK hal yang demikian tak diterbitkan dalam rentang waktu yang sudah diatur dalam regulasi perundang-undangan. Kemudian juga melanggar asas keterbukaan publik dijelaskan hingga ketika ini Gubernur Jawa Tengah tak mengumumkan secara sah SK hal yang demikian terhadap publik.

upaya dikerjakan oleh warga Desa Wadas untuk menerima keadilan, tak terkecuali via penyelesaian secara ajudikasi. ketika ini, sudah dilakukan 8 rangkaian persidangan mengenai gugatan warga Desa Wadas kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo via PTUN Semarang dan belum menemukan spot jelas.
Berangkat dari hal hal yang demikian, guna memperjuangkan seluruh format keadilan akan hak-hak warga Desa Wadas akan ruang hidup dan mata pencahariannya dalam rangka menjalankan pengawalan kepada slot demo wild west gold masalah Desa Wadas, Aliansi Undip dengan tegas mengucapkan sikap sebagai berikut:

Menuntut terhadap Majelis Hakim yang sedang menangani perkara untuk memutus dengan seadil-adilnya bagi pihak-pihak yang sedang berperkara;

  1. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut dan membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020, dan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 yang cacat secara prosedural dan substansi;
  2. Menolak seluruh format eksplorasi berupa pertambangan batuan andesit di Wadas yang mengancam ruang hidup dan mata pencaharian warga Wadas sekalian berakibat besar kepada lingkungan;
  3. Mengutuk seluruh format represif kepada kuasa tata tertib dan warga Desa Wadas yang dikerjakan oleh aparat.